Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Syarat pembuatan kartu kuning dari info yang saya dapat untuk daerah Kab.Pesawaran:
1. Pass Foto 3x4 2 Lembar warna merah
2. Foto Copy KTP 1 Lembar
3. Surat keterangan lulus dan nilai UN
4. Fotokopi Ijazah terakhir
5. Mungkin juga Map (untuk wadahnya supaya lebih rapih)
Untuk lokasi kantor Disnakernya ada di area Pemda Pesawaran.
Note: Jika ada perubahan lokasi atau pun infonya kurang akurat mohon di maklumi atau kalian juga bisa mencari referensi info lainya di google, semoga bisa membantu terimakasih.

Komentar
Posting Komentar